tulishukum

Law Abiding Citizen

Sip bgt mas 🙂

Suka Tulis

Kini internet terus menjamur di bumi Indonesia, tak tanggung-tanggung, jaringan internet kini dapat dinikmati di pelosok-pelosok negeri –meski kapasitas dan kapabilitas jaringan internet di pelosok masih kurang memadai –namun tujuan utama dari adanya internet sudah bisa diacungi jempol. Betapa tidak, kini masyarakat pedalaman sudah mampu mengoperasionalkan computer, mencari informasi melalui internet, dan berbagi informasi. Hal itulah yang menjadi Primary Object ketika internet layak dinikmati oleh masyarakat.

Seperti yang dilansir wikibooks, sejarah internet Indonesia bermula pada awal tahun 1990-an, saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, semangat kerjasama, kekeluargaan dan gotong royong sangat hangat dan terasa diantara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet Indonesia pada perkembangannya yang terasa lebih komersial dan individual di sebagian aktifitasnya terutama yang melibatkan perdagangan Internet.

View original post 780 more words

Filed under: Pengantar Ilmu Hukum

Soal dan Jawaban Pengantar Ilmu Hukum

  1. Jelaskan pengetian PIH dan perbedaannya dengan PHI..?

Jawab :

Pengertian PIH adalah : ilmu hokum yang pada umumnya bersifat universal.

Sedangkan PHI adalah : Hukum positif yang berlaku di Indonesia.

  1. Bagaimanakah pengertian hokum menurut Utrecht..?

Jawab :

Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.oleh sebab itu hokum harus di patuhi masyarakat harus mematuhinya. Read the rest of this entry »

Filed under: Ilmu Negara, Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum

Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial,dengan gejala-gejala sosial lain.Studi yang demikian ini memiliki beberapa karakteristik.

Kekhasan tersebut adalah :

a)      Sosiologi hukum bertujuan memberi penjelasan terhadap prakter-praktek hukum,seperti dalam pembuatan undang-undang,prakter peradilan, dan sebagainya.Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi,faktor apa yang berpengaruh,latar belakang dan sebagainya.Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretative-understanding yang tidak dikenal dalam studi hukum yang konvesional.Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja,melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal ,yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.Disini tidak dibedakan antara perilaku yang sesuai dan menyimpang terhadap kaidah hukum,karena keduanya adalah sesama obyek studi ilmu ini. Read the rest of this entry »

Filed under: Budaya, Pengantar Ilmu Hukum, Sosiologi, , , , , ,

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

1.Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Read the rest of this entry »

Filed under: ISBD, Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum, Pkn, , , , ,

Butir-butir pengamalan Pancasila

Sesuai dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila.

Sila pertama

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Read the rest of this entry »

Filed under: ISBD, Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum, Pkn, , ,

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.