tulishukum

Law Abiding Citizen

Pengertian Pancasila

1. Secara Etimologis

Pancasila berasal dari Bahasa India yakni Bahasa Sansekerta, bahasa kasta brahmana. Sedang bahasa rakyat jelata adalah prakerta. Menurut Prof. H. Moh. Yamin Pancasila ada dua macam arti yaitu :

Panca : artinya lima

Syila : dengan satu i, artinya batu sendi, alas atau dasar

Syiila : dengan dua i, artinya peraturan yang penting, baik, atu senonoh

Dari kata syiila ini dalam Bahasa Indonesia menjadi susila artinya hal yang baik. Dengan demikian maka perkataan Pancasyila berarti batu sendi yang lima, berdasarkan yang lima, atau lima dasar Sedang Pancasyiila berarti lima aturan hal yang penting, baik atau senonoh. Read the rest of this entry »

Filed under: ISBD, Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum, Pkn, , ,

Kaedah Sosial

Latar belakang :

Manusia pasti memilliki tujuan dalam memenuhikewajiban,untuk itu di perlukan interaksia social dengan manusia yang lainnya,dalam berinteraksi manusia di batasi oleh ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia itu sendiri.jika ketentuan itu tidak ada,maka terjadilah ketidak seimbangan dalam bermasayarakat.

Pengertian kaidah :

  • Kaidah (b.arab) atau norma (b.latin);ukuran.
  • Patokan atau ketentuan-ketentuan serta pedoman-pedoman yang mengatur tingkah laku dan sikap tindak manusia.
  • Pedoman manusia dalam hidup bermasyarakat.
  • Soeroso : ketentuan tata tertip yang berlaku dalam masyarakat.

Macam-macam kaidah :

Menurut aspeknya ada 2 yaitu :

  • Aspek pribadi manusia,dan
  • Asepek antar pribadi manusia

Aspek pribadi manusia di bagi oleh 2 kaidah,yaitu :

  • Kaidah agama atau kepercayaan

–          Ditujukan kepada kehidupan manusia yang beriman,yaitu kewajiban manusia kpd tuhan dan kepada dirinya sendiri.

–          Sumber ajaran agama sebagai perintah tuhan

–          Ditujukan penyempurnaan manusia

–          Melarang manusia melakukan perbuatan jahat

–          Membebani manusia denga kewajiban-kewaiban

–          Sanksinya di kemudian hari Read the rest of this entry »

Filed under: Pengantar Ilmu Hukum, , , ,

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan dari hokum itu sendiri,sebagaimana definisi dari hokum yang beraneka,para ahli hokum mempunyai pendapat yang berbeda-beda pula :

  • Tujuan pokok hokum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat,diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hokum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat,membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hokum serta memelihara kepastian hukum.

 

Menurut ahli hokum :

  • Utrecht :

Hukum bertugas menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan hidup manusia.kepastian hokum di sini di artikan sebagai harus menjamin keadilan serta hokum tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hokum dapat menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri. Read the rest of this entry »

Filed under: Pengantar Ilmu Hukum, , , , , , ,

Peristiwa Hukum (Recht Sfeit)

• Peristiwa kemasyarakatan yang oleh hokum di beri akibat hokum atau kejadian yang akibatnya di atur oleh hokum.
• Van Apeldoorn : peristiwa yang berdasarkan hokum menimbulkan atau menghapuskan hak.
Ada 2 macam peristiwa hokum :
• Perbuatan subjek hokum.
• Bukan perbuatan subjek hokum.
Perbuatan subjek hokum (pemegang hak dan kewajiban) :
• Perb. Hokum : perbuatan yang menimbulkan akibat hokum,yang aakibatnya dikehendaki oleh yang bertindak.
Contoh : Jual beli (dalam perdagangan)
• Bukan perb. Hokum : Perbuatan menimbulkan akibat hokum,tetapi akibatnya hokum tidak di kehendaki oleh yang bertindak.

Filed under: Pengantar Ilmu Hukum, , , , , , ,

Unsur-unsur Hukum dan Ciri-ciri Hukum

Ibarat dua sisi mata uang yang tidak bias di pisahkan,maksudnya adalah hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan,kekuasaan tanpa hokum adalah kezaliman.
Kesimpulannya :
Maksud dari dua sisi mata uang adalah Hukum dan kekuasan mutlak tidak dapat dipisahkan,dan mutlak hokum dan kekuasaan sejalan.

Unsur-unsur Hukum

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu di adakan oleh badan –badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap peraturan itu tegas.
  • Read the rest of this entry »

Filed under: Pengantar Ilmu Hukum, , , , , ,

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.