Pancasila berasal dari Bahasa India yakni Bahasa Sansekerta, bahasa kasta brahmana. Sedang bahasa rakyat jelata adalah prakerta. Menurut Prof. H. Moh. Yamin Pancasila ada dua macam arti yaitu :
Panca : artinya lima
Syila : dengan satu i, artinya batu sendi, alas atau dasar
Syiila : dengan dua i, artinya peraturan yang penting, baik, atu senonoh
Dari kata syiila ini dalam Bahasa Indonesia menjadi susila artinya hal yang baik. Dengan demikian maka perkataan Pancasyila berarti batu sendi yang lima, berdasarkan yang lima, atau lima dasar Sedang Pancasyiila berarti lima aturan hal yang penting, baik atau senonoh. Read the rest of this entry »
Filed under: ISBD, Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum, Pkn, Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum, Pkn