tulishukum

Law Abiding Citizen

Tujuan dan Fungsi Hukum

Tujuan dan Fungsi Hukum

Norma hokum merupakan norma yang bersifat memaksadan norma hokum ini mempunyai sanksi yang dapat di terapkan kepada pelanggarnya.

Tujuan hokum ada 3,yaitu :

  • Menciptakan tatanan masyarakat yang tertip
  • Menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
  • Melindungi kepentingan manusia dalam mencapai tujuannya.

Akibat dari adanya sanksi maka hokum itu perlu adanya pengaturan ,oleh karna itu dari setiap pengaturan hokum akan dapat ditemukan tujuan dan fungsi hokum itu sendiridengan demikian tujuan hokum dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori antara lain :

Filed under: Pengantar Ilmu Hukum, , , , ,

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.