tulishukum

Law Abiding Citizen

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan dari hokum itu sendiri,sebagaimana definisi dari hokum yang beraneka,para ahli hokum mempunyai pendapat yang berbeda-beda pula :

  • Tujuan pokok hokum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat,diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hokum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat,membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hokum serta memelihara kepastian hukum.

 

Menurut ahli hokum :

  • Utrecht :

Hukum bertugas menjamin adanya kepastian hokum dalam pergaulan hidup manusia.kepastian hokum di sini di artikan sebagai harus menjamin keadilan serta hokum tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hokum dapat menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.

 

  • Teori etis (etische theorie)

Menurut teori ini hokum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan.berarti fungsi hokum di sini ialah menjaga keadilan tetap terjaga dengan cara menegakkan keadilan hokum dan mejaga hokum yang telah ada tidak di slewengkan.

 

  • Teori utilities (utility theory)

Menurut teori ini,hokum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya(the greatest happiness for the great number) tujuan hokum member manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian beberapa orang.

Filed under: Pengantar Ilmu Hukum, , , , , , ,

Leave a comment

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.